beritaup2date.com

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara & Pensiunan

Presiden juga menginformasikan bahwa THR untuk aparatur negara akan disalurkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025 (dok. presidenri)

BERITAUP2DATE.COM, Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. 

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, besaran tunjangan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima. Sedangkan bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ucap Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca juga:
Pemerintah Lakukan OMC untuk Kurangi Risiko Banjir di Jabodetabek

Presiden juga menginformasikan bahwa THR untuk aparatur negara akan disalurkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucap Presiden dilansir dari laman presidenri.

Presiden Prabowo pun menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri. Sebelumnya, pemerintah juga telah meluncurkan berbagai kebijakan, seperti penurunan harga tiket pesawat hingga 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idulfitri, serta penurunan tarif tol dan transportasi selama mudik lebaran.

Baca juga:
Dukung Program Swasembada Pangan, BULOG Serap 300.000 Ton Gabah Menjelang Panen Raya 2025

“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Presiden.

Presiden Prabowo mengucapkan terima kasih kepada para menteri terkait yang telah bekerja keras menyiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Baca juga:
Mengenal Masjid-Masjid Megah di Indonesia: Antara Sejarah dan Keindahan Arsitektur


×