BERITAUP2DATE.COM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menyelesaikan 3.326 kasus premanisme dalam rangka operasi kepolisian kewilayahan yang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Mei 2025.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
“Polri tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat,” tegasnya dilansir dari laman humaspolri.
Dalam operasi tersebut, beberapa pengungkapan penting berhasil dilakukan, seperti penangkapan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri oleh Polres Subang, penangkapan 85 preman oleh Polresta Tangerang, serta pemanggilan Ketua GRIB Kalteng oleh Polda Kalimantan Tengah terkait kasus penutupan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa penanganan kasus premanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif.
Operasi ini dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melaksanakan penegakan hukum secara terstruktur, didukung oleh langkah intelijen, preemtif, dan preventif.
Sasaran utama dalam operasi ini mencakup berbagai bentuk kejahatan premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, hingga penculikan.
Polri juga melakukan langkah-langkah strategis, termasuk menegakkan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang terlibat dalam tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, serta memverifikasi legalitas ormas yang terlibat.
Selain itu, Polri memberikan rekomendasi untuk pembekuan atau pencabutan izin terhadap ormas yang terbukti melanggar hukum.
Baca juga:
Bus Shalawat, Siap Layani Jemaah Haji Indonesia 24 Jam di Makkah
Dalam pelaksanaannya, Polri juga bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan keamanan yang stabil dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.











